Berita Bali

Seorang WN Rusia Pembuat Onar di Sanur Denpasar Dideportasi

Seorang WNA Rusia dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Tiga WNA dideportasi oleh pihak imigrasi Denpasar karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian - Seorang WN Rusia Pembuat Onar di Sanur Denpasar Dideportasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, inisial AA (36).

Pria yang mempunyai dwi kewarganegaraan ini dideportasi karena sebelumnya telah membuat onar di Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian mantan anggota korps marinir negara Jerman ini diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, AA telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dideportasi.

Baca juga: Warga Rusia Ini Curi Motor di Ubud Gianyar, Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Jumat 12 Agustus 2022.

Diketahui AA dilaporkan karena dianggap meresahkan masyarakat.

Kasusnya berawal ketika AA tinggal di hotel di Sanur pada bulan Juni 2022.

Lalu terjadi konflik antara AA dan pemilik penginapan.

AA merasa tidak mendapat fasilitas penginapan sesuai kesepakatan, sehingga ia pun enggan membayar secara utuh uang sewa yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan

Komunikasi tidak berjalan baik, dan akhirnya AA pun diminta untuk meninggalkan penginapan.

Namun AA menolak angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur itu.

Karena menolak, lalu pihak penginapan meminta bantuan ke polisi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Akhirnya AA diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

AA sendiri pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 hari.

Ia datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur di Bali.

"Izin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022. Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali," ungkap Anggiat Napitupulu.

Selain AA, pihak imigrasi juga mendeportasi seorang WNA asal Belanda inisial CGAB (75) dan SAP (55) asal Jerman.

"Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal. Dengan demikian kedua dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Disebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Anggiat Napitupulu.

Lebih lanjut, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, sebelum dideportasi ketiga WNA terlebih dahulu didetensi.

Selanjutnya jajaran Rudenim Denpasar mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan kesiapan administrasi.

"Akhirnya CGAB, SAP, dan AA dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal," terangnya.

CGAB dan SAP dideportasi masing-masing ke negara asalnya yaitu Amsterdam, Belanda dan Berlin, Jerman.

Sedangkan AA dikarenakan memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, sehingga dipulangkan ke Munich, Jerman.

Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar.

Ketiga WNA tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Anggiat Napitupulu.(*).

Imigrasi Denpasar mendeportasi tiga bule karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Saorang di antaranya adalah mantan marinir Jerman yang buat onar di Sanur, Denpasar.
Imigrasi Denpasar mendeportasi tiga bule karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Saorang di antaranya adalah mantan marinir Jerman yang buat onar di Sanur, Denpasar. (ISTIMEWA)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved