Berita Badung
Terkait PPPK di Badung, Sekda Akui Masih Lakukan Pendataan Kebutuhan Pegawai
Pemerintah Kabupaten Badung kini harus benar-benar menghitung jumlah kebutuhan pegawai.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung kini harus benar-benar menghitung jumlah kebutuhan pegawai.
Pasalnya semua pegawai non ASN di Badung akan diusahakan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekda Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa yang ditemui Jumat 12 Agustus 2022 terkait hasil dirinya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beberapa waktu lalu mengaku pihaknya harus mendata ulang terkait kebutuhan pegawai di Badung.
Baca juga: Fraksi Golkar Badung Minta Pada Rancangan KUPA-PPAS Hibah dan Pokir Dewan Direalisasikan
Sebagai utusan Bupati Badung untuk bertemu Kemenpan RB di Jakarta, ia mengaku jika formasi PPPK sangat tergantung dari kebutuhan daerah.
"Jadi artinya formasi itu memang disusun oleh daerah berdasarkan kebutuhan yang dilandasi oleh beban kerja yang melekat dari jabatan di masing-masing perangkat daerah," katanya.
Pihaknya pun kini mengambil langkah, dengan memerintahkan kepada Bagian Organisasi dan BKP SDM untuk segera melakukan pemetaan jabatan yaitu melalui pelaksanaan evaluasi jabatan (evjab) dan analisis jabatan (anjab).
Baca juga: FRAKSI PDIP APRESIASI Langkah Pemkab Badung Terkait KUPA-PPAS
"Jadi kita pastikan dulu jumlah kebutuhan pegawai. Namun yang kita harapkan pegawai kita bisa diangkat menjadi PPPK," jelasnya.
Dengan dilakukan pendataan pegawai, pihaknya bisa mengetahui berapa kebutuhan tenaga di masing-masing perangkat daerah.
Dengan dasar itu, barulah Badung akan menyiapkan formasi yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat.
Ditanya terkait prioritas yang akan diajukan, Adi Arnawa menyatakan, yang sudah di depan mata adalah untuk tenaga kesehatan dan pendidikan.
Bahkan untuk tenaga kesehatan dan pendidikan sudah diberikan formasi 3.400 lebih.
Disinggung apakah Tenaga kontrak di Badung yang akan diangkat, tanpa melibatkan pendaftar dari luar daerah, Adi Arnawa pun tidak mau membeberkan secara detail.
Hanya semua tenaga kontrak di Badung berpeluang menjadi PPPK
"Ada peluang untuk teman-teman tenaga kontrak yang ada di Badung untuk mengikuti seleksi itu," katanya.
Kendati demikian Adi Arnawa berharap dalam perekrutan PPPK dari tenaga kontrak itu bisa diprioritaskan tenaga-tenaga kontrak yang ada di Badung sekarang ini dengan ketentuan ada masa tugasnya.
"Ini yang sedang kita dorong ke depan, yang jelas tetap akan ada seleksi," sambungnya.
Dia menegaskan, surat terakhir dari Kemenpan RB berupa warning bahwa pada 2018 yang lalu Pemerintah sudah menegaskan bahwa ASN itu terdiri atas PNS dan PPPK. Tidak ada di luar itu, sekarang ini sudah masuk tahun ke 2023.
"Jadi ini sudah tahun yang kelima. Diberi waktu lima tahun untuk melakukan penataan pegawai sejak 2018," imbuhnya. (*)