Berita Nasional

TIDAK ADA PELECEHAN, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Brigadir J

Kabar terupdate menyebutkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo. Ini kata Kamaruddin Simanjuntak

Ho/TribunMedan.com/Facebook
Kabar terupdate menyebutkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo. Ini kata Kamaruddin Simanjuntak 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus penembakan Brigadir J dan pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, kini memasuki babak baru. 

Kabar terupdate menyebutkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini diduga jadi motif kuat, dari pembunuhan Brigadir J

Namun banyak dari warganet tidak memercayai, bahwa mendiang Brigadir J melakukan hal tersebut.  

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati dijerat pidana dalam dugaan Laporan palsu.

Terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tempo hari.

Baca juga: LUKA TEMBAK Hingga LUKA Sajam Ditemukan Pada JENAZAH Brigpol YOSUA

Baca juga: TERANCAM HUKUMAN MATI, Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kasus penembakan Brigadir J dan pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, kini memasuki babak baru. 

Kabar terupdate menyebutkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini diduga jadi motif kuat, dari pembunuhan Brigadir J. 

Namun banyak dari warganet tidak memercayai, bahwa mendiang Brigadir J melakukan hal tersebut.  

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu.

Terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tempo hari.
Kasus penembakan Brigadir J dan pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, kini memasuki babak baru.  Kabar terupdate menyebutkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual pada istri Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini diduga jadi motif kuat, dari pembunuhan Brigadir J.  Namun banyak dari warganet tidak memercayai, bahwa mendiang Brigadir J melakukan hal tersebut.   Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu. Terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tempo hari. (Istimewa)

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawati.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat Laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin Simanjuntak. 

Baca juga: TIDAK ADA BAKU TEMBAK, Irjen Ferdy Sambo Tembak Dindingnya Sendiri

Baca juga: MOTIF PEMBUNUHAN BRIGADIR J Dirancang Ferdy Sambo Sejak di Magelang, Tak Sekadar Asmara!

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawati.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana. Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawati. "FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat Laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022). Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan. Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti. "Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin Simanjuntak.  (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi, dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawati.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawati sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawati mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawati, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim Polri menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya. 

Hingga saat motif pembunuhan Brigadir J masih terus didalami oleh pihak kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved