Berita Jembrana
DIGAGALKAN! Pengiriman Kulit Sapi Basah 2 Ton, Tak Lengkapi Dokumen dan Berpotensi PMK
Pengiriman kulit sapi basah, seberat 2 ton kembali digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Selain dokumen tidak lengkap, juga potensi PMK.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Masih rawannya kasus PMK, membuat penjagaan lalu lintas hewan ternak di Gilimanuk masih sangat ketat.
Pengiriman kulit sapi basah, seberat 2 ton kembali digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Bersama dengan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Sabtu 13 Agustus 2022 dini hari.
Mereka dikembalikan ke daerah asal, lantaran tak melengkapi surat keterangan kesehatan, sebagai upaya pencegahan PMK masuk Bali.
Alias dokumen tidak lengkap.
Setelah diinterogasi, pelaku berniat mengirim kulit sapi basah tersebut ke wilayah Sesetan, Denpasar, karena permintaan dari usaha rambak (kerupuk).
Setelah itu, petugas lantas mengembalikan mereka ke daerah asalnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Yeh Sumbul Jembrana Tenggelam Terseret Arus

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diketahui saat petugas jaga di Pelabuhan Gilimanuk melakukan pengecekan barang.
Petugas mencurigasi salah satu kendaraan yakni pick up, dengan menutup bagian belakang menggunakan terpal biru.
Setelah diperiksa, kendaraan yang dikemudikan LK (21) dan juga I NYS (62), ternyata bermuatan kulit sapi basah seberat 20 ton.
Sayangnya kulit sapi basah yang sudah dibungkus menjadi 20 plastik bening.
Kemudian dibungkus karung ini, tidak memiliki dokumen yang lengkap dan dokumen sah.
Serta berpotensi menularkan PMK.
Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak.

"Setelah kami cek, ternyata isinya kulit sapi basah.