Berita Jembrana
DIGAGALKAN! Pengiriman Kulit Sapi Basah 2 Ton, Tak Lengkapi Dokumen dan Berpotensi PMK
Pengiriman kulit sapi basah, seberat 2 ton kembali digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Selain dokumen tidak lengkap, juga potensi PMK.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Barangnya sudah dibungkus plastik, dan karung tanpa menyertakan atau dilengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina.
Sehingga kami gagalkan," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha saat dikonfirmasi, Minggu 14 Agustus 2022.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan interogasi, pemilik barang tersebut, I NYS, mengaku membeli kulit sapi basah dari tempat jagal atau pemotongan hewan di wilayah Banyuwangi.
Ia bertujuan membawanya ke daerah Sesetan, Denpasar.
"Pelaku ini mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan mengirim kulit sapi basah, karena permintaan atau pesanan dari usaha kerupuk rambak di daerah Sesetan, Denpasar.
Dia juga beralasan tak memiliki surat karena terburu-buru," ungkapnya.
Karena tak melengkapi surat, alias dokumen tidak lengkap dan sebagai upaya tindak pencegahan penularan PMK.
Pihaknya bersama Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk mengembalikan barang tersebut ke daerah asal Banyuwangi.
"Setelah interogasi, kami sudah kembalikan mereka ke daerah asal.
Ini merupakan upaya pencegahan PMK masuk Bali," tandasnya. (*)