Berita Denpasar
Fraksi PDI-P Denpasar Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar optimisme untuk bisa meningkatkan perolehan pajak dan retribusi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar optimisme untuk bisa meningkatkan perolehan pajak dan retribusi.
Hal ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19 serta meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali.
Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan perolehan pajak dan retribusi bagi peningkatan PAD Denpasar.
Fraksi PDI-P DPRD Denpasar melalui anggotanya, Ida Bagus Ketut Wirajaya, mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari OPD penghasil dengan menerapkan digitalisasi perpajakan dan retribusi.
Tak hanya itu, fraksi terbesar di DPRD Denpasar ini juga meminta agar Pemkot melakukan legalisasi obyek pajak dan retribusi dengan membuat regulasi yang diperlukan.
Wirajaya juga menyampaikan perlunya dilakukan pengawasan yang ketat dan melekat terhadap wajib pajak dan wajib retribusi untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan.
"Apa yang menjadi usulan ini sudah pula disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan 2022 lalu," katanya.
Sebelumnya, jajaran Bapenda Denpasar sudah meluncurkan Aplikasi On Boarding berbasis android bernama Pajak Digital Denpasar (Pagi Denpasar).
Peluncuran tersebut dilaksanakan dalam acara Denpasar Festival ke-14 di Kawasan Muntig Siokan, Sanur.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, dalam rangka Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), Badan Pendapatan Daerah berkerjasama dengan Bank Indonesia, Bank BPD Bali dan Universitas Udayana membangun Aplikasi On Boarding berbasis android bernama Pajak Digital Denpasar (Pagi Denpasar).
Pajak Digital Denpasar memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perpajakan. Dimana, masyarakat sedianya akan lebih mudah mendapatkan informasi pajak daerah serta akses secara elektronik terkait pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak daerah Kota Denpasar.
Eddy Mulya menambahkan, adapun beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan pada Aplikasi Pagi Denpasar yakni Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Air Bawah Tanah (ABT), Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Nantinya masyarakat dalam menggunakan platform pembayaran digital melalui QRIS,Virtual Account, Dompet Digital dan mobile banking serta metode transfer antar bank. (*)
