Polisi Tembak Polisi
TAWARAN Perlindungan Ditolak, Pengacara Brigadir J Disebut Tak Percaya LPSK, Hasto: Masih Terbuka
LPSK menyayangkan keputusan keluarga Brigadir J menoloak tawaran perlindungan karena pengacara tidak mempercayai LPSK.
TRIBUN-BALI.COM – TAWARAN Perlindungan Ditolak, Pengacara Brigadir J Sebut Tak Percaya LPSK, Hasto: Kamis Masih Terbuka.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan jika pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menolak tawaran perlindungan terhadap keluarga terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Keputusan tersebut pun disayangkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ia pun mengatakan, jika penolakan tawaran tersebut didasari karena pengacara Brigadir J tidak mempercayai LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hasto pada Minggu 14 Agustus 2022.
"Ini yang saya sayangkan malah keluarga Yosua, karena pengacaranya kan tidak percaya dengan LPSK," kata Hasto dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Minggu 14 Agustus 2022.
Padahal kata Hasto, dalam peranannya, LPSK tidak hanya bertugas untuk melindungi pemohon melainkan juga memenuhi hak dari para pemohon.
Salah satunya yang bisa dipenuhi dalam kasus tewasnya Brigadir J ini kata dia, yakni pemenuhan ganti rugi atau restitusi dari pelaku.
Baca juga: KEBOHONGAN Ferdy Sambo Terungkap: Susun Skenario Kasus Brigadir J dengan Istri, Tak Ada Baku Tembak
"LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya," kata Hasto.
"Itu kan sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban ini menjadi tidak bisa diberikan karena penilaian itu harus dilakukan oleh LPSK," sambungnya.
Ditolaknya Tawaran Perlindungan, LPSK Minim Komunikasi dengan Keluarga Brigadir J
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dengan ditolaknya tawaran perlindungan tersebut, maka dengan begitu LPSK akan memiliki gerak yang minim untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J.

Menurut dia, komunikasi itu seharusnya bisa dilakukan jika kuasa hukum mau menerima tawaran perlindungan, sehingga nantinya hak untuk meminta ganti rugi bisa dipenuhi.
"Ya kalau pengacaranta tetep sikapnya demikian (tak menerima tawaran perlindungan, red) kan kemudian keluarga ini kehilangan kesempatan dong untuk mendapatkan atau menuntut restitusi," ucap dia.
Atas hal itu, dirinya turut menyayangkan keputusan kuasa hukum Brigadir J yang tak mau mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.