Polisi Tembak Polisi
TAWARAN Perlindungan Ditolak, Pengacara Brigadir J Disebut Tak Percaya LPSK, Hasto: Masih Terbuka
LPSK menyayangkan keputusan keluarga Brigadir J menoloak tawaran perlindungan karena pengacara tidak mempercayai LPSK.
Kendati demikian, hingga sejauh ini, LPSK kata Hasto, masih terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J jika memang dibutuhkan.
"Ini sayang kalau keluarga korban ini kemudian tidak mendapatkan kesempatan itu (restitusi, red). Jadi bukan hanya perlindungan kami ini, bantuan dan juga terutama penilaian restitusi itu, " ucap Hasto.
"Kami masih terbuka kalau keluarga korban (Brigadir J, red) mau mengajukan perlindungan ke LPSK," tukasnya.
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap Putri Candrawathi
Sementara itu, LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini."
"Apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu 13 Agustus 2022.
Baca juga: FAKTA TERBARU Kasus Brigadir J: LPSK Sayangkan Keputusan Pengacara Brigadir J, Nasib 4 Perwira Polri
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sementara dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu."
"Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ujar Hasto dikutip dari Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Minggu 14 Agustus 2022.
(*)