Polisi Tembak Polisi

Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK

Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK: ada beberapa syarat yang belum di verifikasi.

Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu - Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN per tanggal 14 Agustus 2022, Ini Penjelasan KPK: ada beberapa syarat yang belum di verifikasi. 

TRIBUN-BALI.COM - Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo menarik perhatian banyak pihak usai berbagai isu suap mencuat dalam kasus kematian Brigadir J.

Lalu berapakah jumlah Harta Ferdy Sambo?

Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut terkait informasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo.

Dilansir dari Kompas.com, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tak kunjung tampak di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dilakukan pencarian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Minggu (14/8/2022) pukul 17.00 WIB, masih belum ditemukan informasi ihwal harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo.

Tertulis "Belum ada data" pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Lantas, kapan LHKPN milik Irjen Ferdy Sambo akan dipublikasikan?

Baca juga: Tim Khusus Kapolri Bergerak ke Magelang Usut Kasus Brigadir J yang Diotaki Oleh Irjen Ferdy Sambo

Penjelasan KPK

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.

Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.

Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.

KPK pun telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan.

"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, tentu akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu 14 Agustus 2022.

Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri.

"Dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tandasnya.

Baca juga: Beredar Rekaman CCTV Pada Hari Kejadian Perampasan Nyawa Brigadir J Di Rumah Ferdy Sambo 8 Juli 2022

Seputar LHKPN

Sebagai informasi, pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara yang tercantum dalam laman e-LHKPN telah sesuai dengan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum.

Dituliskan bahwa KPK tidak bertanggung jawab atas informasi harta kekayaan penyelenggara negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya.

Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam laman e-LHKPN dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-LHKPN.

Pengakuan Ferdy Sambo

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi.

Putri disebut Ferdy Sambo mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J saat di Magelang.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 022.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Kini LPSK Evakuasi Keluarga Eliezer Dari Sulawesi Utara Ke Tempat Lebih Aman

Terbakar emosi, Ferdy Sambo, lantas memanggil tersangka Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka tersebut di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. (tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki/ Igman) (kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved