Berita Bangli
194 WBP Rutan Bangli Dapat Remisi 17 Agustus, Satu Orang Langsung Bebas
194 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangli mendapat remisi dalam rangka HUT RI 17 Agustus.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - 194 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangli mendapat remisi dalam rangka HUT RI 17 Agustus.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan kelas II B Bangli I Wayan Agus Miarda mengungkapkan, usulan remisi umum tahun 2022 sebanyak 195 orang.
Namun dari usulan tersebut, SK yang turun sebanyak 194 orang.
"Ini dikarenakan satu orang telah mendapatkan hak asimilasi di rumah sejak tanggal 29 Juli 2022, sesuai Permenkumham terkait pencegahan Covid-19" jelasnya, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Sambut HUT RI ke-77, Bentuk Formasi Bangli Era Baru dari Obor
Kata Agus Miarda, ada sejumlah syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi WBP untuk mendapatkan remisi.
Misalnya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib.
"Bagi pidana umum, WBP minimal sudah menjalani pidana selama enam bulan. Kalau korupsi harus bayar denda atau pengganti," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, remisi umum yang diterima WBP berkisar antara 1 hingga 6 bulan. Dari 194 WBP yang menerima remisi hari ini, ada satu orang yang langsung menghirup udara bebas.
"Yang bersangkutan asalnya dari NTT. Dia terlibat kasus lalu lintas dengan masa hukuman selama 2 tahun penjara. Hari ini yang bersangkutan mendapatkan remisi tiga bulan, dan langsung bebas," ungkapnya.
Baca juga: KISAH PILU GUSTI AYU, PMI Asal Bangli Sakit di Turki, Jarang Makan dan Gaji Tidak Sesuai Janji
Pihaknya berharap remisi umum yang diberikan hari ini menjadi hadiah kemerdekaan serta berkah tersendiri bagi warga binaan.
Selain juga menjadi injeksi motivasi dalam melakukan penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku di dalam rutan.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta diungkapkan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bupati-Bangli-Sang-Nyoman-Sedana-Arta-saat-menyerahkan-remisi-pada-WBP-di-Rutan-Bangli.jpg)