Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

GAK Ngantor Lebih dari 28 Hari, 2 ASN Dipecat Pemkab Bangli!

Kedua ASN tersebut sebelumnya telah diberikan sanksi ringan dan sedang oleh masing-masing Pimpinan OPD-nya, namun tidak menunjukkan perbaikan

Istimewa
SANKSI TEGAS - Tim Disiplin Pemkab Bangli menjatuhkan hukuman disiplin berat pada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli, Kamis (8/1). 

TRIBUN-BALI.COM - Tim Disiplin Pemkab Bangli telah menjatuhkan hukuman disiplin berat pada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli, Kamis (8/1). Hukuman tersebut berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri. 

Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun. Bahkan salah satu ASN sudah 485 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.

"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra.

Baca juga: CUACA Ekstrem Ancaman, BI Minta TPID Bali Jaga Stabilitas Harga, untuk Libur Idul Fitri & Nyepi 2026

Baca juga: PUTUSKAN Tegak Nyepi dan Tawur Kasanga! PHDI Bali Gelar Seminar dan Pasamuhan Madya Atasi Ini

Kedua ASN tersebut sebelumnya telah diberikan sanksi ringan dan sedang oleh masing-masing Pimpinan OPD-nya, namun tidak menunjukkan perbaikan. Sehingga Perangkat Daerahnya mengajukan hal tersebut ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang lengkap berupa Surat peringatan I, II sampai III dan dokumen lain yang relevan.

Hukuman disiplin ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun Non ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas. "Peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli," tambah Bagus Riana Putra. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved