Berita Bali
2.074 Napi Lapas se-Bali Dapat Remisi HUT RI, Wakil Bupati Jembrana Ipat Minta Kalapas Jaga Ayahnya
Hari Kemerdekaan RI ke-77, sebanyak 2.074 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali memperoleh remisi umum
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Lapas Kelas IIB Negara menggelar upacara dan pemberian remisi umum kepada puluhan narapidana, Rabu 17 Agustus 2022.
Pemberian remisi tersebut diberikan serangkan hari Kemerdekaan RI ke-77.
Yang menarik dalam kegiatan tersebut adalah saat Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna yang meminta kepada pihak Lapas untuk menjaga ayahnya, I Gede Winasa selama di hotel prodeo.
Sebab, pria yang juga Bupati Jembrana periode 2000-2010 tersebut sudah berusia 72 tahun dan sering sakit-sakitan.
Baca juga: Eks Kadis Pariwisata Terima Remisi HUT RI, Tiga Warga Binaan Batal Bebas karena Belum Bayar Denda
Sementara itu, sebanyak 2.074 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Bali memperoleh remisi umum (potongan masa pidana).
Dari jumlah napi yang mendapat remisi, sebanyak 61 orang dinyatakan langsung bebas (remisi umum II).
Remisi umum diberikan kepada para warga binaan terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.
Seusai upacara dan pemberian resmisi tersebut, Wakil Bupati Jembrana yang lebih akrab disapa Ipat ini langsung menuju pondok sarana asimilasi dan edukasi untuk bertemu ayahnya.
Pertemuan singkat sekitar 15 menit itu sangat dimanfaatkan Ipat untuk berbincang dengan Bupati yang pernah mengukir prestasi dan membawa nama Jembrana ke kancah nasional.
Mulai dari menanyakan kabar, kondisi kesehatan hingga sempat bersenda gurau dengan sang ayah.
Pada intinya, Ipat selalu mohon dukungan dan meminta sang profesor Gede Winasa untuk tetap tabah menjalani hukumannya.
Menurut data yang diperoleh, hukuman Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap, di antaranya hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Ini sudah dijalani sebelumnya.
Kemudian, kasus perjalanan dinas sehingga menambah masa hukuman menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
Seusai bertemu anaknya, Gede Winasa mengatakan dirinya telah menjalani hukuman 9 tahun di penjara.
Selama itu, ia menempati sebuah pondok berukuran 2x3 meter berdinding tripleks. Ia juga memilih untuk berkegiatan, seperti beternak dan berkebun juga.
"Dari tiga kasus korupsi, saya sudah menjalani 9 tahun. Selama ini kegiatan saya beternak dan berkebun juga," kata Winasa, Rabu.
Dia menuturkan, sebelumnya ia telah menjalani masa hukuman 2,5 tahun pada kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.
Dan saat ini dirinya sedang menjalani hukuman kasus korupsi perjalanan dinas yang divonis selama 6 tahun.
Kemudian, ia juga akan menjalani hukuman kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana yang divonis selama 7 tahun.
Total, ia akan menjalani masa hukuman selama 15 tahun.
Namun, dari sekian tahun menjalani hukuman dirinya belum sempat menerima remisi.
Sebab, sesuai aturan, eks Bupati Jembrana asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini belum memenuhi persyaratan.
Itu karena kasus korupsi (juga narkotika) tak memperoleh remisi.
Dia berharap, kedepannya aturan tentang pemasyarakat serta turunannya yang baru berupa peraturan pemerintah segera berlaku.
Sehingga, nantinya Winasa akan bisa memenuhi syarat mendapat remisi dan bisa menghirup udara bebas.
Sebab, pada aturan lama untuk napi kasus korupsi dan narkotika tak memperoleh remisi.
"Kalau setahun bisa dapat remisi, biasanya sampai 4 bulan. Tapi sekarang saya menjalani hukuman ini belum dipotong dari remisi. Jika nanti aturan baru diberlakukan mungkin bisa cepat bebas," ungkapnya.
Menurut Winasa, dari dua pidana korupsi yang saat ini dijalani, total hukuman yang harus dijalani, termasuk hukuman subsider yang harus dijalani jika tidak dibayar, bisa menjalani 15 tahun.
Selain remisi, Winasa juga tidak mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat selama menjalani hukuman.
Padahal, kata Winasa, jika saja ia mendapat remisi 3 tahun, maka sisa 12 tahun hukuman dari total 15 tahun.
Sehingga, dirinya bisa mengajukan bebas bersyarat sesuai aturan yakni telah menjalani hukuman 2 per 3 hukuman total.
"Saya sudah lebih 2 per tiga hukuman. Tinggal subsider apakah mau dibayar atau diganti kurungan," tandasnya.
Kalapas Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan menyebutkan, dalam rangka hari kemerdekaan tahun ini pihaknya telah mengusulkan pemberian remisi kepada 89 WBP.
Beruntungnya seluruhnya disetujui Kemenkumham dan dua di antaranya dinyatakan bebas.
"Ada 89 orang narapidana (WBP) mendapat remisi di hari kemerdekaan ini. Ini sesuai dengan usulan kita sebelumnya. Ada dua mendapat remisi seluruhnya atau langsung bebas. Itu dari kasus narkotika dan kasus pencurian (pidana umum)," kata Bambang.
Dia melanjutkan, dari total 89 orang tersebut rinciannya 27 WBP dengan kasus narkotika, 1 orang kasus ilegal loging dan sisanya pidana umum seperti pencurian dan lainnya.
Disinggung mengenai masa tahapan Bupati Jembrana periode 2000-2010 Gede Winasa, dia menyebutkan untuk sementara memang yang bersangkutan belum memenuhi syarat yang ditentukan.
Sata ini masih menjalani sisa masa pidananya.
"Kasus pertama sudah dijalani. Yang kedua masih proses. Intinya sekarang masih menjalani masa tahanannya," tandasnya.
Terpisah, prosesi pemberian remisi napi se-Bali dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Rabu 17 Agustus 2022.
Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitulu secara simbolis kepada para perwakilan WBP.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan, total napi keseluruhan di Bali yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI Ke-77 berjumlah 2.074 orang.
Secara keseluruhan jumlah napi di Bali per 17 Agustus 2022 sebanyak 3.284 orang.
Terdiri dari napi laki-laki 2.966 orang dan perempuan 288 orang. Napi WNA 92 orang.
"Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum I diberikan kepada 2.074 WBP. Dimana 61 orang dinyatakan langsung bebas (remisi umum II). Dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA dimana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas," urainya.
Dikatakannya, pemberian remisi ini sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak WBP yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Bagi mereka (WBP) yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggiat Napitupulu.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama.
Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para WBP.
"Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," kata Koster.
"Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat serta agar turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik lagi," kata Koster.
23 Orang Langsung Bebas
SEBANYAK 23 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung bernafas lega.
Pasalnya belasan WBP itu mendapat remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.
Penyerahan remisi atau potongan masa pidana dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu 17 Agustus 2022.
"23 napi memperoleh remisi khusus II dan dinyatakan langsung bebas hari ini juga. Terdiri dari 22 Warga Negara Indonesia dan 1 orang Warga Negara Asing," ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing. "Untuk orang asing, ada 26 orang yang mendapat remisi umum I," sambungnya.
Dari data yang Tribun Bali peroleh, pihak Lapas Kerobokan mengusulkan 424 WBP memperoleh remisi.
Besaran remisi yang diberikan mulai dari sebulan hingga enam bulan.
Namun dari usulan itu, remisi umum yang telah terealisasi atau SKnya sudah turun berjumlah 392 orang.
"Sisanya 32 orang SKnya masih proses verifikasi Ditjenpas," jelas Fikri.
Lebih lanjut dijelaskan Fikri, napi yang mendapat remisi umum adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," terangnya.
Tercatat saat ini isi Lapas Kerobokan 1.058 orang, dan ada 634 WBP tidak diusulkan mendapat remisi umum.
Ini karena, ada sebagian WBP yang masih berstatus tahanan.
"Tahanan ada 240 orang. Juga ada 394 WBP yang belum memenuhi syarat administratif dan substantif, karena pidana seumur hidup, belum enam bulan menjalani masa pidana atau ada juga yang belum membayar pidana kurungan pengganti denda," jelas Fikri. (mpa/can)
Kumpulan Artikel Bali