Berita Buleleng
Eks Kadis Pariwisata Terima Remisi HUT RI, Tiga Warga Binaan Batal Bebas karena Belum Bayar Denda
HUT Ke-77 Kemerdekaan RI menjadi berkah bagi 206 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - HUT Ke-77 Kemerdekaan RI menjadi berkah bagi 206 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja.
Sebab Kementerian Hukum dan HAM memberikan pihaknya remisi atau pemotongan masa tahanan.
Dengan adanya remisi ini, tiga warga binaan diantaranya sejatinya bisa langsung menghirup udara bebas.
Namun karena belum membayar denda, maka ketiganya harus menjalani hukuman subsider.
Remisi HUT Kemerdekaan RI ini juga salah satunya diterima oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana.
Pria yang terjerat kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE itu mendapatkan remisi tiga bulan.
Baca juga: 23 Orang Hirup Udara Bebas, 424 Napi Lapas Kerobokan Mendapat Remisi HUT RI ke-77
Selain Sudama Diana, ada ratusan warga binaan lainnya yang juga menerima remisi hari kemerdekaan tersebut.
Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Rabu (17/8) kepada warga binaan di lapangan Lapas Singaraja.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Sutresna mengatakan, remisi yang diberikan serangkaian hari kemerdekaan ini terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi Umum (RU) I, dan Remisi Umum (RU) II .
Dimana untuk RU I diberikan kepada 203 warga binaan.
Dengan rincian 61 orang dapat potongam masa tahanan satu bulan, 46 orang dapat potongan dua bulan, 46 orang dapat potongan tiga bulan, 29 orang dapat potongan empat bulan, 2q.orang dapat potongan lima bulan, dan enam orang dapat potongan enam bulan.
Baca juga: WNA Hilang saat Snorkling Ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR, Satu Selamatkan Diri Tebing Broken Beach
Sementara RU II diberikan kepada tiga orang warga binaan dari kasus narkotika, dengan rincian dua orang mendapatkan potongan empat bulan, dan satu orang mendapatkan potongan enam bulan.
Dengan adanya RU II ini, tiga warga binaan tersebut sejatinya bisa langsung menghirup udara bebas.
Namun mengingat ketiganya belum membayar denda, maka harus menjalani hukuman subsider untuk beberapa bulan kedepan.
Sutresna menyebut, remisi HUT Kemerdekaan RI ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana, dalam bersikap maupun berperilaku sehari-hari.