Berita Bali
Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Ramah Tunanetra dengan Konsep 3D
Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang mulai diberlakukan di Indones
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 yang mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022.
Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 di Bali secara resmi telah dilakukan dengan diawali pemberian Token of Apreciation kepada Gubernur Bali di Gedung Gajah Jayasabha oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (18/8)
Sesuai UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakah wujud nyata Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan penyediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat dan stakeholders, Bank Indonesia melakukan inovasi penguatan di 3 aspek terhadap uang Rupiah kertas yang beredar saat ini, yaitu pada desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
"Ini juga memudahkan bagi saudara kami yang tuna netra dimana mereka bisa melakukan 3D , Dilihat, Diraba, Diterawang. Ukuran juga kami bedakan antara uang lama yang 2mm kini menjadi 5mm lebih besar. Dengan inovasi penguatan tersebut, uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 akan semakin mudah dikenali, semakin sulit dipalsukan dan semakin panjang masa edarnya," ucap Trisno Nugroho pada Tribun Bali.
Baca juga: RUMAH SINGGAH ODGJ Belum Terealisasi, Komisi 4 DPRD Provinsi Bali Akan Panggil Instansi Terkait
Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 seluruhnya berupa Uang Rupiah Kertas, yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan yaitu: Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000,Rp1.000.
Uang Rupiah kertas TE 2022 ini bukan merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) tetapi digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran, sehingga Bank Indonesia akan mencetak sesuai kebutuhan di masyarakat.
Tetap mempertahankan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang Rupiah, ini dilakukan dengan mempertimbangkan Peran dan latar belakang perjuangan Pahlawan Nasional, serta keterwakilan kedaerahan atau wilayah asal dari Pahlawan Nasional.
Baca juga: BURUH MENINGGAL Dunia Setelah Tersengat Listrik, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Dengan peresmian peluncuran uang kertas TE 2022 ini, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelum pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Pengeluaran uang Rupiah kertas TE 2022 dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2022.
Penukaran uang bisa dilakukan oleh masyarakat umum mulai tanggal 19 Agustus 2022 di beberapa bank ataupun melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/uang-kertas-baru-220222.jpg)