Berita Denpasar
Dewa Wiratmaja Bersikukuh Jadi Korban Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan
Dewa Nyoman Wiratmaja sepertinya tidak mau membuang kesempatan dalam melakukan pembelaan diri
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewa Nyoman Wiratmaja sepertinya tidak mau membuang kesempatan dalam melakukan pembelaan diri.
Terdakwa yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti memakai haknya, dengan mengajukan duplik atau tanggapan atas jawaban jaksa penuntut umum terkait nota pembelaannya.
Dewa Wiratmaja mengajukan duplik tersendiri yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dalam tanggapannya, Dewa bersikukuh dan menegaskan dirinya adalah korban dalam perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Baca juga: KMP Tunu Pratama Jaya Masih Kandas, Evakuasi Tunggu Air Pasang Maksimal
Pihaknya juga menyatakan, keterangan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) selama persidangan semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Dewa Wiratmaja menyebut Yaya Purnomo telah melakukan sejumlah kebohongan serta merekayasa situasi.
"Banyaknya rangkaian kebohongan, rekayasa situasi, serta manipulasi demi keuntungan pribadi dari Yaya Purnomo terungkap dalam fakta persidangan," ujarnya.
Apa yang diterangkan Yaya Purnomo di persidangan, kata Dewa Wiratmaja hanya demi mendapatkan status justice collaborator dan predikat kooperatif untuk meringankan tuntutan hukuman.
Dan demi mendapat keuntungan pribadi, Yaya Purnomo menjadikan Dewa Wiratmaja sebagai korban.
Baca juga: Rental Motor Bali, Honda Scoopy Mulai Rp 50 Ribu, Bebas Pelayanan Antar hingga 24 Jam
Dewa Wiratmaja juga menyinggung soal hak ingkar yang sempat disebut jaksa penuntut umum dalam repliknya.
"Hak ingkar yang selalu ingin saya lepaskan, dan memunculkan semacam paradok. Jika sudah dipahami memiliki hak ingkar dan tidak bisa dipercaya mengapa pula masih dimintai keterangan," tegasnya.
Selain Dewa Wiratmaja, tim penasihat hukumnya I Made Kadek Arta dkk juga menyampaikan duplik di muka persidangan.
Duplik yang disampaikan tim penasihat hukum tersebut lebih berfokus pada penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 beserta perubahan dan penambahannya yang dimuat dalam UU No. 20 tahun 2001.
Karena dengan pasal itulah, jaksa penuntut umum menuntut Dewa Wiratmaja agar dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) dan denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan telah dibacakan duplik oleh terdakwa Dewa Wiratmaja maupun tim penasihat hukumnya, sidang akan memasuki agenda putusan.
Pembacaan amar putusan majelis hakim digelar Selasa, 23 Agustus 2022.(*)