Berita Nasional
2 ALAT BUKTI Ini Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi pun, termasuk di dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dua alat bukti ini jadi saksi.
Bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Kemudian alat bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan mendiang Brigadir J.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk, bahwa Putri Candrawathi ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
Baca juga: CCTV Pos Satpam Tunjukkan Putri Candrawathi Ikut Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: PUTRI CANDRAWATHI Terancam Hukuman Mati, Begini Tanggapan Ayah Brigadir J

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.
Seharusnya kemarin Putri Candrawathi juga menjalani pemeriksaan, namun istri Irjen Ferdy Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
Putri Candrawathi pun, dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam kasus ini, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya, supaya seolah terjadi tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata Brigadir J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).