Berita Nasional

2 ALAT BUKTI Ini Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi pun, termasuk di dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dua alat bukti ini jadi saksi.

Via Tribunnews.com
Putri Candrawathi pun, termasuk di dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Dua alat bukti ini jadi saksi. 

Menurut pengakuan Irjen Ferdy Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.

Selain Irjen Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved