Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuha Brigadir J.

Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat (19/8).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.

Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Kian Menurun

Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kian menurun.

Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) hari ini.

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

Setelah 7 Hari Putri Candrawathi Langsung Ditahan

Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved