Polisi Tembak Polisi
Pengacara Ungkap Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun
Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik
Editor:
Sabrina Tio Dora Hutajulu
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
(*)
Sumber Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/putri-candrawathi-segera-ditahan-menunggu-7-hari-sesuai-surat-izin-sakit-dari-dokter.jpg)