Berita Denpasar

Pernah Lakukan Pencurian Sebanyak 3 kai, Pria berinisia AB Kini Kembali Mencuri Uang

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna,

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, di dampingi oleh Panit I Ipda Nym Padu, berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AB (20) asal Renon Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM -  Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, di dampingi oleh Panit I Ipda Nym Padu, berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AB (20) asal Renon Denpasar

Kronolgi kejadian berawal pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 12.00 WITA, di Desa Sumerta Kelod, korban yakni Kusyati sepulang dari mengantar cucunya melihat seorang laki-laki membawa tangga yang ia miliki.

Kusyati yang tidak mengenal laki-laki tersebut lalu memberhentikan AB atau pelaku, namun pelaku kabur.

Merasa curiga, Kusyati pun memberi tahu suaminya, kemudian mereka mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah.

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, di dampingi oleh Panit I Ipda Nym Padu, berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AB (20) asal Renon Denpasar
Tim opsnal unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, di dampingi oleh Panit I Ipda Nym Padu, berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial AB (20) asal Renon Denpasar (istimewa)

Betapa terkejutnya mereka, uang sebesar Rp. 3 juta yang diletakanya di dalam tas hilang.

Atas kejadian tersebut mereka pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Denpasar Timur.

Aparat pun langsung melakukan penyelidikan dan pada hari itu juga yakni Kamis, 11 Agustus 2022 pelaku berhasil diamankan.

Namun ketika diinterogasi pelaku mengaku uang sebesar Rp. 3 juta tersebut hanya tersisa Rp.407.000.

“Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi kepada Tribun Bali

Ia juga ternyata merupakan seorang residivis, yang pernah dihukum atas kejahatan pencurian pula.

Adapun barang bukti yang dapat di amankan yaitu baju kaos, celana jean, topi hitam yang dipakai pelaku saat mengambil uang sedangkan yang tunai sebesar Rp.407.000 adalah uang sisa uang yang diambil oleh pelaku.

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved