Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Namun Belum Ditahan Karena Sakit

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
istimewa/kolase instagram/tiktok
Kolase foto Putri Candrawathi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Namun Belum Ditahan Karena Sakit

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyusul suaminya menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: 2 ALAT BUKTI Ini Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: 2 ALAT BUKTI Ini Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat (19/8).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.

Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.

"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.

Putri Candrawathi saat Ini Ada di Kediamannya

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi Maryoto.

Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved