Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Segera Ditahan, Menunggu 7 Hari Sesuai Surat Izin Sakit dari Dokter

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan.

Tayang:
Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Putri Candrawathi Segera Ditahan, Menunggu 7 Hari Sesuai Surat Izin Sakit dari Dokter 

Dari lima tersangka itu hanya Putri Chandrawati yang belum ditahan.

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.

(*)

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved