Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Segera Ditahan, Menunggu 7 Hari Sesuai Surat Izin Sakit dari Dokter

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Istimewa
Putri Candrawathi Segera Ditahan, Menunggu 7 Hari Sesuai Surat Izin Sakit dari Dokter 

Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.

Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan

CCTV Tunjukkan Putri Terlibat Rencana Pembunuhan

Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.

Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Brigadir J Punya Uang Rp200 Juta ini Kata Sang Ayah, Dimana Putri Candrawathi Usai Jadi Tersangka?

Baca juga: Brigadir J Punya Uang Rp200 Juta ini Kata Sang Ayah, Dimana Putri Candrawathi Usai Jadi Tersangka?

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Putri Chandrawati merupakan tersangka kelima setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved