Bisnis
QRIS Jadi Pembayaran Parkir, Jaminan Sosial Kian Bantu Pekerja PD Parkir
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Opik Taupik, menyebutkan harapannya kepada para juru parkir di Kota Denpasar, bisa pula ikut mandiri
"Resiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. Salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita," katanya.
Sebagai informasi iuran program ini yakni Rp16.800 setiap bulannya.
Dengan program JKK dan JKM peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dan mendapat perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja.
Dengan menjadi peserta BPJamsostek, peserta bisa memeroleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal.
Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019,” katanya.
Pihaknya pun rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai resiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah, yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek. (*)
