Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Batal Sidang Kode Etik Hari Ini, Samuel Hadiri Wisuda Sang Anak

Samuel Hutabarat hadiri wisuda Mendiang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Irjen Ferdy Sambo batal sidang kode etik hari ini.

Tribunjambi/Aryo Tondang
Kolase Brigadir J dan Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J sebelum menghadiri wisuda anaknya di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan. 

Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan ini, Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E dan Brigadir RR serta KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK

Ferdy Sambo Batal Jalani Sidang Kode Etik

Sementara itu dilansir dari Tribunnews, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal menjalani sidang kode etik yang digelar Waprov Divisi Propam Polri pada Selasa 23 Agustus 2022 hari ini.

"Sementara sidang kode etik belum jadi hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.

Namun begitu, Ia menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo direncanakan menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) mendatang.

"Infonya kemungkinan Kamis," pungkasnya.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2022.

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca juga: Beredar Rekaman CCTV Pada Hari Kejadian Perampasan Nyawa Brigadir J Di Rumah Ferdy Sambo 8 Juli 2022

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Gantikan Terima Ijazah: Brigadir J Terdaftar Wisudawan Periode 2021-2022 Universitas Terbuka Penulis: Aryo Tondang dan Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Ditentukan Dalam Sidang Kode Etik pada Kamis Pekan Ini.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved