Berita Denpasar
CIMB Niaga Syariah Ajak Media Bahas Isu Strategic Spin Off Unit Usaha Syariah Kontra-Produktif
Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk CIMB Niaga Syariah terus memperkuat fungsi intermediasi dengan menyalurkan pembiayaan ke sektor-sek
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Marianus Seran
Strategi yang dimaksud yaitu dual banking leverage model (DBLM) yang memungkinkan CIMB Niaga Syariah untuk mengoptimalkan sumber daya dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki Bank Induk (CIMB Niaga) untuk menghadirkan produk dan layanan perbankan Syariah yang berkualitas.
“Dengan model operasional yang memanfaatkan platform sharing dari Bank Induk seperti jaringan kantor cabang, infrastruktur IT dan digital, hingga sumber daya manusia, maka kegiatan bisnis dan operasional di UUS menjadi lebih efisien, sehingga pertumbuhan bisnis menjadi lebih cepat," paparnya.
Di samping itu, dukungan penuh dari Bank Induk dengan mengutamakan penawaran produk-produk Syariah kepada nasabah (Syariah First) dibanding konvensional, juga menjadi pendorong pertumbuhan secara berkelanjutan.
Baca juga: BEKAS Penganiayaan Terlihat Dari Hasil Autopsi Jasad Gusti AM, Kasus Penemuan Mayat di Gilimanuk
Menurut Pandji, potret pertumbuhan CIMB Niaga Syariah tersebut juga terefleksi dalam kinerja secara industri.
"Secara umum, pertumbuhan perbankan Syariah yang menggunakan model bisnis UUS lebih cepat dan tentunya turut mendorong pertumbuhan perbankan Syariah lebih pesat," jelasnya.
Dalam enam tahun terakhir, pertumbuhan perbankan Syariah tanpa UUS hanya akan mencapai 13 persen (CAGR), namun dengan kontribusi UUS pertumbuhan rata-rata dipercepat menjadi 15 persen.
Dari sisi literasi dan inklusi, UUS juga terbukti dapat menambah jumlah nasabah Syariah secara signifikan.
UUS bisa memperluas inklusi keuangan Syariah, sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk dari kalangan rasionalis dan non-muslim tanpa mengurangi kesetiaan dari para nasabah loyalis.
Terlebih jika perbankan tersebut menerapkan konsep Syariah First dalam penawaran produk-produknya kepada nasabah, maka akselerasi literasi dan inklusi perbankan Syariah lebih cepat.
Kepatuhan kepada prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) juga menjadi hal fundamental yang selama ini ditegakkan oleh UUS.
Baca juga: JASAD Buruh Bangunan Berhasil Dievakuasi Tim SAR Dari Sumur Sedalam 20 Meter
CIMB Niaga Syariah memiliki sharia framework lengkap yang diterapkan secara konsisten dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
Seluruh produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada masyarakat juga telah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.
"Bagi kami kepatuhan pada Syariah adalah komitmen tertinggi dan bukan hal yang dapat ditawar,” tegas Pandji.
Mempertimbangkan berbagai aspek keunggulan UUS, Pandji menyatakan pandangannya agar model bisnis UUS dapat dipertahankan.
Model bisnis UUS dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah strategis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.