Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup, Sidang Dipimpin Kabaintelkam Ahmad Dofiri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brgadir J di Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
TRIBUN-BALI.COM - Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup, Sidang Dipimpin Kabaintelkam Ahmad Dofiri
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo pun tiba sekitar pukul 09.25 WIB di ruang sidang, gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 25 Agustus 2022.
Ia pun datang dengan mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap.
Ini pun merupakan kali pertama Ferdy Sambo muncul usai ditetapkan sebagai tersangka soal kasus kematian Brigadir J.
Mengutip dari laporan Tribunnews.com, sidang kode etik Ferdy Sambo pun dijalankan secara tertutup.
Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.
Baca juga: CERITA Haru di Wisuda Brigadir J, Air Mata Samuel saat Terima Ijazah dan Lagu Anakku Na Burju
Sidang Dipimpin Kabaintelkam Ahmad Dofiri
Sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.
Nantinya, sidang itu bakal dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.

Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.
Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Komjen Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Ferdy Sambo, Punya Sosok Pelindung
Penguduran Ferdy Sambo Tidak Beperngaruh