Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup, Sidang Dipimpin Kabaintelkam Ahmad Dofiri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brgadir J di Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo sempat mengajukan surat pengunduran dirinya ke Polri.
Namun hal tersebut, menurut Polri tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang kode etik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadvi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi Prasetyo.
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Polri: Tidak Berpengaruh Terhadap Sidang Etik.