Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Disebut Jaga Nama Baik, Ajukan Banding Usai Dipecat Padahal Sudah Mengundurkan Diri
Ferdy Sambo ajukan banding setelah resmi dipecat dari kepolisian saat sidang kode etik. Padahal sebelumnya ia telah mengajukan surat pengunduran diri.
Ferdy Sambo ajukan banding setelah resmi dipecat dari kepolisian saat sidang kode etik. Padahal sebelumnya ia telah mengajukan surat pengunduran diri.
TRIBUN-BALI.COM - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah resmi di pecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik yang berlangsung sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama 4 orang tersangka lainnya, yaitu Putri Candrawati, Bharada E, KM dan Brigadir RR.
Atas keputusan tersebut, Sambo langsung mengajukan banding.
Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Baca juga: Kendala Dokter Forensik Saat Lakukan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J, Bentuk Luka Sudah Tak Asli
Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis 25 Agustus 2022, mengutip Kompas.com.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ferdy Sambo pun mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.
Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24 Agustus 2022) di Gedung DPR RI.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Batal Sidang Kode Etik Hari Ini, Samuel Hadiri Wisuda Sang Anak
Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Sementara itu, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.
Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.
"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis 25 Agustus 2022 dikutip dari YouTube tvOneNews, seperti diberitakan Tribunnews.
Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.
Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.
Sementara itu, selain dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Keterangan Kapolri vs Pengacara Keluarga Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipicu masalah kesusilaan.
Terdapat dua kemungkinan terkait masalah kesusilaan, yaitu pelecehan seksual, atau perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Untuk memastikannya, penyidik polisi perlu memeriksa Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir J sudah meninggal dunia.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK
"Hingga saat ini, kami sampaikan bahwa motif Ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah masalah kesusilaan. Ini juga untuk menjawab bahwa isunya, antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu. Dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir ke PC," kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri Bersama Komisi III DPR RI, membahas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Rabu (24 Agustus 2022) malam.
"Bahwa memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC," kata Listyo menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah tuduhan terhadap kliennya disebut telah melukai harkat dan martabat istri Irjen Pol Ferdy. Ferdy Sambo berdalih, perbuatan itulah yang memicu amarah sehingga ia membunuh Brigadir J.
"Ferdy Sambo dan istrinya membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual," kata Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Kamis (18 Agustus 2022).
Menurut Kamaruddin, kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut Ferdy Sambo, dilakukan Yosua kepada dan Putri Chandrawathi, istri Sambo, ternyata tak terbukti. Ia menganggap merupakan satu bentuk pidana. Ferdy Sambo dan Putri melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Ramos Hutabarat dan Ferdi, juga pengacara kelaurga Brigadir J, mengatakan sejak awal, keluarga membantah adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Kita membantah tetapi dengan tetap menghormati proses hukum, kita bantah dengan adanya bukti dan adanya tersangka saat ini," kata Ferdi.
Ia menjelaskan dan meminta, Putri harus berbicara atas kasus ini. "Dan pembuktian secara kepolisian, tidak ada saksi lain atas pelecahan itu, hanya ada ibu PC," kata Ferdi, Rabu (3 Agustus 2022).
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Baca juga: PERAN 5 Pelaku Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan KM
Sementara, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara
"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12 Agustus 2022) malam.
Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ujar Andi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J. (Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda Shakti/Milani Resti Dilanggi, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara)