Polisi Tembak Polisi
Terjerat Kasus Brigadir J, Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tak Akan Diproses, Ini Alasannya
Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya.
Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis 25 Agustus 2022, mengutip Kompas.com.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ferdy Sambo pun mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.
Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24 Agustus 2022) di Gedung DPR RI.
Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
