Polisi Tembak Polisi

Terjerat Kasus Brigadir J, Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tak Akan Diproses, Ini Alasannya

Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tangkap layar Kompas TV
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik - Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya. 

Sementara, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara

"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12 Agustus 2022) malam.

Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ujar Andi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tidak Akan Diproses Polri, Ini Alasannya dan Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J. (Tribunnews.com/Salis/Abdi Ryanda Shakti/Milani Resti Dilanggi, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved