Polisi Tembak Polisi

Terjerat Kasus Brigadir J, Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Tak Akan Diproses, Ini Alasannya

Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tangkap layar Kompas TV
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik - Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya. 

TRIBUN-BALI.COM - Surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik karena terjerat Kasus Brigadir J tak akan di proses oleh Kapolri, ini alasannya.

Sebelumya Ferdy Sambo dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai polisi sehari sebelum sidang kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya dilaksanakan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut.

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Hasil putusan sidang KKEP diketahui telah memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Diketahui, sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo telah digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 sejak pagi hari hingga Jumat dini hari tadi.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Jaga Nama Baik, Ajukan Banding Usai Dipecat Padahal Sudah Mengundurkan Diri

Ketua dan anggota sidang secara sepakat menyatakan Sambo melakukan perbuatan tercela.

Sambo diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari serta pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana dengan korbannya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2022.

Sebelumnya diberitakan Ferdy Sambo mengajukan banding setelah resmi di pecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengikuti sidang kode etik yang berlangsung sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved