Berita Denpasar

Buntut Vonis Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja, Jaksa KPK Ajukan Banding Kasus Suap DID Tabanan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banding diajukan JPU, men

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
can
Terdakwa Eka Wiryastuti dijatuhi vonis pidana, karena dinyatakan terlibat melakukan suap Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Banding diajukan JPU, menyikapi vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja terkait kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.


Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan adanya upaya banding dari JPU.

"Perhari ini jaksa KPK mengajukan banding," jelas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 29 Agustus 2022.


Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin I Nyoman Wiguna dalam amar putusannya menyatakan, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.

Baca juga: Normalisasi Danau Yeh Malet Kendala Anggaran, Kini Dangkal Tanpa Kunjungan Wisatawan, BWS Ungkap ini

Yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka) sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika dalam pengurusan DID Tabanan. 


Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dijerat pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20  tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Oleh majelis hakim, Eka Wiryastuti yang merupakan putri Ketua DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dijatuhi vonis pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Eka Wiryastuti. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Eka Wiryastuti lebih ringan dari tuntutan JPU. 

Baca juga: KPU Bangli Beberkan Delapan Nama di Kintamani Dicatut Partai Politik, Termasuk Dua Kadus


Sebelumnya, JPU menuntut mantan bupati Tabanan dua periode itu dengan pidana penjara selama empat tahun penjara, denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut adanya pidana tambahan kepada Eka Wiryastuti, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.


Sementara itu, terdakwa Dewa Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf khusus Eka Wiryastuti diganjar hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Sebelumnya JPU menuntut Dewa Wiratmaja dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun), denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved