Berita Gianyar

Cegah Data Tercecer, Pemkab Bangli Perpanjang Pendataan Pegawai Non ASN

Pemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2022.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala BKPSDM Bangli, I Made Mahindra Putra 


"Yang baru masuk saat ini hanya sejumlah itu (1319), karena tenaga kontrak atau non ASN dari masing-masing OPD ini belum ada datanya di kita (BKPSDM). Tentu dari data sementara ini masih ada kemungkinan bertambah. Karena intinya adalah tenaga kontrak non ASN yang memiliki masa kerja paling singkat setahun."

"Mengenai tujuan akhirnya, kemungkinan besar mereka diberikan kesempatan melalui jalur PPPK atau melalui jalur CPNS, untuk diangkat sebagai ASN," tandasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved