Berita Gianyar
Cegah Data Tercecer, Pemkab Bangli Perpanjang Pendataan Pegawai Non ASN
Pemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2022.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2022.
Upaya ini untuk mendata para pegawai non ASN di masing-masing OPD yang masih tercecer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra menjelaskan, pendataan ini dilakukan dengan dasar PP 49 tahun 2018.
Sebab mengacu pada aturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK hingga 28 November tahun 2023.
Baca juga: Damkar Bangli Evakuasi Seekor Biawak, Sempat Meresahkan Para Pegawai Kantor Notaris
Di samping juga menindaklanjuti surat Menpan RB perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, tertanggal 31 Mei 2022.
Sehingga masing-masing OPD diminta melakukan pendataan khususnya pegawai non ASN yang memiliki masa kerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021.
"Terkait dengan hal ini, kami mengundang seluruh pimpinan OPD tanpa mewakilkan, untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini," jelasnya Senin 29 Agustus 2022.
Baca juga: 150 Delegasi G20 Kunjungi Penglipuran Bangli, Sugiarta: Dari Bidang Pemberdayaan Perempuan
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Krisna Pemkab Bangli itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan masing-masing tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Bangli, agar dilakukan pendataan oleh operator di masing-masing OPD. Beberapa persyaratan meliputi riwayat pendidikan, riwyat kerja, dan sebagainya.
"Inilah alasan kami mengundang pimpinan OPD. Tujuannya agar para pimpinan OPD ini mengawal secara langsung terkait pendataan ini. Karena pimpinan OPD nanti akan melakukan penandatanganan pertanggungjawaban secara mutlak, khusus terkait dengan pendataan non ASN di OPD masing-masing. Selanjutnya kita sampaikan pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.
Jadwal pendataan ini dilakukan paling lambat sampai dengan 30 September 2022. Sebab setelah itu akan dilakukan uji publik, kemudian finalisasi oleh pemerintah pusat tanggal 31 Oktober 2022.
"Nah dari pendataan ini, nanti melalui aplikasi kami sampaikan pada Menpan RB. Selanjutnya kita menunggu petunjuk langsung dari Menpan RB," sebutnya.
Diketahui, sebelumnya BKPSDM Bangli telah meminta masing-masing OPD untuk melakukan pendataan pegawai non ASN, dengan deadline hingga 14 Agustus 2022.
Alasan memperpanjang waktu pendataan, imbuh Mahindra, adalah untuk melakukan cek ulang apakah ada tenaga non ASN yang tercecer.
Pejabat asal Desa Kedisan, Kintamani ini menambahkan, dari pendataan yang telah dilakukan sebelumnya total ada 1319 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bangli.
Yang mana jumlah paling banyak berada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yakni 873 orang. Selain itu Dinas Lingkungan Hidup 97 orang, Sekretariat DPRD 30 orang, Dinas Kesehatan 29 orang, RSU Bangli 26 orang dan sebagainya.