Berita Bali

Dugaan Korupsi LPD Ungasan Rp 26 Miliar, Tersangka Mantan Kepala LPD Diserahkan Ke Kejati Bali

Dugaan Korupsi LPD Ungasan, Badung Rp 26 Miliar Tersangka Mantan Kepala LPD Diserahkan Ke Kejati Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Mantan kepala LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana saat menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bali ke JPU Kejati Bali beberapa waktu lalu. (istimewa) 

Dalam perbuatannya tersangka melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset).

Melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD.

Membeli aset proyek perumahan secara global, namun dilaporkan pembeliannya secara satuan.

Sehingga nilai pembelian lebih besar dari nilai asset.

Selain itu tersangka melakukan pengeluaran keuangan LPD untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan dibayar lunas, namun kenyataannya pembayaran tidak dilakukan secara lunas kepada penjual.

Tersangka menggunakan dana LPD yang dikemas dalam bentuk pemberian kredit namun jaminan kredit ditarik kembali.

Atas perbuatan tersangka ini disinyalir telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Daerah Cq. LPD Desa Adat Ungasan kurang lebih sebesar 26 miliar rupiah.

Tersangka Ngurah Sumaryana dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. CAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved