Polisi Tembak Polisi

Pakar Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Telah Dilecehkan Tak Ada Nilainya di Mata Hukum

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dari sudut penegakan hukum, keterangan PC terkait pelecehan seksual tidak akan pernah berhasil.

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
KOLASE TRIBUNNEWS
Pakar Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Telah Dilecehkan Tak Ada Nilainya di Mata Hukum 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pakar Sebut Pengakuan Putri Candrawathi Telah Dilecehkan Tak Ada Nilainya di Mata Hukum

Istri Ferdy Sambo yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tetap bersikukuh telah dilecehkan.

Meski sudah berstatus tersangka, Putri Candrawathi masih belum ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (26/8) lalu.

Pada pemeriksaan itu, Putri dicecar dengan 80 pertanyaan dikutip dari Tribunnews.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut kliennya itu mengatakan menjadi korban kekerasan seksual saat diperiksa menjadi tersangka.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," tuturnya.

Menurut Arman, pengakuan Putri itu telah tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan Putri juga membantah atas pasal yang disangkakan.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata dia.

Kata Pengamat Hukum

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dari sudut penegakan hukum, keterangan PC terkait pelecehan seksual tidak akan pernah berhasil.

"Tidak ada nilainya di mata hukum. Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kata Fickar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).

Ia menilai PC sedang membuat pencitraan namun itu tidak boleh mempengaruhi penilaian hakim.

"Ketika seorang masuk ke dalam satu putaran kasus, yang dibuka adalah konteks peristiwanya. Kalau kemudian dia memberi konteks yang lain, harusnya ada relasi antara satu konteks dengan konteks lain," kata Fickar.

"Dalam kasus pidana itu memang bisa jadi alat pembelaan, bagaimana seorang tersangka berusaha membela dirinya, memberi alasan, kenapa beliau berbuat begitu, boleh-boleh saja," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved