Berita Bali
UNGKAP Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Selamatkan 20.000 Jiwa Generasi Muda
Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey
Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin, 29 Agustus 2022 siang.
Seperti yang diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Bali memerintahkan adanya tindakan tegas, terkait kegiatan-kegiatan kejahatan seperti kasus judi, narkotika, dan sebagainya.
"Sesuai dengan yang menjadi attention Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beberapa saat lalu.
Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta s/d Rp 8 miliar).
Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar).
Pada akhir press realeasenya, Bambang mengatakan puluhan ribu generasi muda berhasil diselamatkan dengan penangkapan kasus ini.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” tutupnya. (*)