Berita Bali

UNGKAP Kasus Narkotika, Polresta Denpasar Selamatkan 20.000 Jiwa Generasi Muda

Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey
Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin, 29 Agustus 2022 siang. Seperti yang diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Bali memerintahkan adanya tindakan tegas, terkait kegiatan-kegiatan kejahatan seperti kasus judi, narkotika, dan sebagainya. "Sesuai dengan yang menjadi attention Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beberapa saat lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin, 29 Agustus 2022 siang.

Seperti yang diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Bali memerintahkan adanya tindakan tegas, terkait kegiatan-kegiatan kejahatan seperti kasus judi, narkotika, dan sebagainya.

"Sesuai dengan yang menjadi attention Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beberapa saat lalu.

Bahwa perintah beliau (Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo), melalui bapak Kapolda Bali, bahwa adanya tindakan tegas terkait dengan kegiatan-kegiatan perjudian dan tindak pidana narkoba,” ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada pembukaannya. 

Baca juga: NARKOTIKA Kasta Tinggi Diamankan Polres Gianyar, Ini Penjelasan AKBP Made Bayu

Baca juga: Terbukti Mengkonsumsi Narkotika, Sopir Bus Maut Mojokerto Resmi Jadi Tersangka

Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin, 29 Agustus 2022 siang.

Seperti yang diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Bali memerintahkan adanya tindakan tegas, terkait kegiatan-kegiatan kejahatan seperti kasus judi, narkotika, dan sebagainya.
Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin, 29 Agustus 2022 siang. Seperti yang diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Bali memerintahkan adanya tindakan tegas, terkait kegiatan-kegiatan kejahatan seperti kasus judi, narkotika, dan sebagainya. "Sesuai dengan yang menjadi attention Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beberapa saat lalu. (Honey)

 

Pada Agustus 2022 ini, Bambang mengatakan terdapat 25 kasus narkotika dengan total jumblah tersangka sebanyak 28 orang di Wilayah Hukum Polresta Denpasar.

“Hari ini kami mengungkap kasus narkoba dari mulai tanggal 1 Agustus hingga saat ini.

Total ada 25 kasus dengan 28 orang tersangka,” tandasnya.

Terdapat pula barang bukti yang juga dipamerkan, pada kegiatan rilis tersebut.

Ada 4 jenis narkotika yang berhasil diamankan oleh aparat dengan jumlah yang berbeda-beda.

Yakni terdapat ganja seberat 1.303,72 gram (1,3 Kg).

Sabu sebanyak 170,85 gram.

Extacy 10 butir (4,32 gram).

Tembakau Gorila sebanyak 29,88 gram.

Diantara 25 kasus tersebut, terdapat 7 kasus yang memiliki barang bukti terbesar yakni:

Tersangka inisial I (25) dan N (19) dengan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip ganja berat bersih 283 gram, TKP di Jl Pemuda Renon Denpasar Selatan.

Ada 4 jenis narkotika yang berhasil diamankan oleh aparat dengan jumlah yang berbeda-beda.

Yakni terdapat ganja seberat 1.303,72 gram (1,3 Kg).

Sabu sebanyak 170,85 gram.

Extacy 10 butir (4,32 gram).

Tembakau Gorila sebanyak 29,88 gram.

Diantara 25 kasus tersebut, terdapat 7 kasus yang memiliki barang bukti terbesar yakni:

Tersangka inisial I (25) dan N (19) dengan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip ganja berat bersih 283 gram, TKP di Jl Pemuda Renon Denpasar Selatan.
Ada 4 jenis narkotika yang berhasil diamankan oleh aparat dengan jumlah yang berbeda-beda. Yakni terdapat ganja seberat 1.303,72 gram (1,3 Kg). Sabu sebanyak 170,85 gram. Extacy 10 butir (4,32 gram). Tembakau Gorila sebanyak 29,88 gram. Diantara 25 kasus tersebut, terdapat 7 kasus yang memiliki barang bukti terbesar yakni: Tersangka inisial I (25) dan N (19) dengan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip ganja berat bersih 283 gram, TKP di Jl Pemuda Renon Denpasar Selatan. (Honey)

Y (42) dengan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip sabu-sabu, berat bersih 80,16 gram, TKP Jalan Bidari Basangkasa Seminyak Kuta Badung.

L (26) TKP Jalan Glogor Carik Pemogan Denpaar Selatan, dengan barang bukti 23 (dua puluh tiga) plastik klip sabu-sabu berat bersih 40,40 gram.

A ( 20) dan K (19) TKP di Jl Imam Bonjol Denpasar Barat barang bukti 2 (dua), plastik klip ganja berat bersih 27,02 gram.

1 (satu) plastik klip tembakau gorila berat bersih 29,88 gram. 

I (20) dan Y (21) TKP Jl Buyan Barat Lingkungan Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan barang bukti 65 (enam puluh lima) plastik klip sabu berat bersih 23,60 gram. Lalu 1 (satu) plastik klip ganja berat bersih 0,39 gram dan 2 (dua) butir tablet extacy.

A (25) TKP Jl Tukad Badung Renon Denpasar, dengan barang bukti 2 (dua) plastik klip Ganja berat bersih 11,31 gram.

Terakhir R (36) dan A (34) TKP Jl Hangtuah Sanur Denpasar, dengan barang bukti 31 (tiga puluh satu) plastik sabu-sabu berat bersih 4,03 gram. 

Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin, 29 Agustus 2022 siang.

Seperti yang diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Bali memerintahkan adanya tindakan tegas, terkait kegiatan-kegiatan kejahatan seperti kasus judi, narkotika, dan sebagainya.
Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkotika, yang kembali terjadi sejak awal bulan Agustus, hingga saat kini, dalam rilis yang digelar Senin, 29 Agustus 2022 siang. Seperti yang diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Bali memerintahkan adanya tindakan tegas, terkait kegiatan-kegiatan kejahatan seperti kasus judi, narkotika, dan sebagainya. "Sesuai dengan yang menjadi attention Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beberapa saat lalu. (Honey)

Dan juga salah satu diantara tersangka, merupkan residivis yang berinisial TAS telah mengulai kejahatan kasus kriminal narkoba sebanyak lima kali, dari tahun 2013 hingga saat ini.

Tersangka berjenis kelamin laki-laki sebanyak 27 orang, dan perempuan 1 orang dengan asal daerah yang berbeda-beda.

Berasal dari Pulau Jawa 11 orang, Pulau Bali 15 orang, Riau 1 orang, dan Lampung 1 orang.

Mereka memiliki peran yang berbeda-beda ada yang menjadi pengedar dan pemakai.

Alasan mereka melalukan ini, didominasi dengan alasan ekonomi yang kurang.

Atas kasus ini para tersangka akan dijerat pasal. 

Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta s/d Rp 8 miliar).

Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar).

Pada akhir press realeasenya, Bambang mengatakan puluhan ribu generasi muda berhasil diselamatkan dengan penangkapan kasus ini.

“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved