Kecelakaan Bus Maut Tol SuMo

Terbukti Mengkonsumsi Narkotika, Sopir Bus Maut Mojokerto Resmi Jadi Tersangka

Kabar terbaru muncul dari pihak berwenang yang menangani kecelakaan bus maut di Mojokerto, tersangka terbukti memakai narkoba

Istimewa Polda Jatim
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kabar terbaru muncul dari pihak berwenang yang menangani kecelakaan bus maut di Mojokerto.

Setelah dilakukannya pengambilan sampel dan penelitian lanjutan, dipastikan sopir cadangan yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut resmi dijadikan tersangka.

Hal ini dibuktikan dengan adanya forensic yang menandakan tersangka mengkonsumsi narkoba saat mengendarai bus maut di mojokerto tersebut.

Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, sopir tersebut terbukti melakukan unsur kesengajaan sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Unsur kesengajaan itu adalah sopir terbukti mengkonsumsi sebuah jenis narkotika. Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine dan tes sampel darah yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Sumo: Polisi Akan Periksa PO Bus, Supir Cadangan Terancam 12 Tahun Penjara

AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan bahwa dari hasil perkara, status yang bersangkutan sdha ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya di depan Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Kamis 19 Mei 2022 lalu

Dalam kasus ini, Didit menegaskan, tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang terjadi pada Senin 16 Mei 2022 pagi.

"Cara yang membahayakan. Jadi lebih ke arah kesengajaan. Jadi mengapa dia mengkonsumsi salah satunya narkoba. Jadi yang berkemudi itu dirinya harus sehat jasmani dan rohani," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo

Tersangka diperkirakan akan dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta.

Dan, atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.

"Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya," kata Didit.

Diketahui korban laki-laki berjumlah 6 orang, diantaranya 2 anak-anak, dan 4 orang dewasa. Korban berjenis kelamin perempuan, berjumlah 9 orang berusia dewasa.

Baca juga: Gelar Olah TKP di 3 Lokasi Kecelakaan Maut Tol Sumo, Polisi Tak Temukan Tanda Pengereman

Berikut data korban meninggal dunia (MD) berjumlah 14 orang, yang dievakuasi di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo:

1) Titis Hermi Yuni (42). Alamat Jalan Benowo Gang 2 No 11 (MD)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved