Bisnis
PHK & Pengunduran Diri Klaim Terbanyak, Rp 1 Triliun Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa
Kemudian jumlah terbanyak kedua adalah dengan sebab klaim Pemutusan Hubungan Kerja sebesar 21,72 persen dari total klaim JHT atau sebanyak 20.405.
Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan daring Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.
Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif, mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJamsostek dimanapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring.
Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja.
Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Kuncoro mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kuncoro juga menyampaikan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek, khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU).
Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja.
Padahal BPJamsostek telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja,'' pungkasnya. (*)