Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

TANAH Laba Pura Majapahit di Pemogan Diduga Dipakai Tanpa Izin Oleh Pengembang Perumahan

Tanah laba Pura Majapajit di Jalan Mekar, Dusun Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, diduga tanpa izin digunakan pengembang perumahan dipagari.

ian
Pemasangan pagar di Jalan Mekar II/Kav.A-XI Dusun Mekar Jaya Desa Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Laba Pura Majapahit dipakai tanpa izin oleh pengembang perumahan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tanah laba Pura Majapajit di Jalan Mekar II/Kav.A-XI Dusun Mekar Jaya, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, yang diduga tanpa izin digunakan pengembang perumahan.

Kini akhirnya dipasangi pagar, setelah adanya surat pemberitahuan kepada para pihak dan camat serta Bhabinkamtibmas setempat.

Tanah laba Pura Majapahit telah dipakai sepihak, oleh pengembang perumahan sebagai akses jalan umum seluas 102 x 4 meter sekitar 4 are.

Sebagaimana disampaikan Perwakilan Pemaksan Pura Majapahit.

Kuasa hukum I Made Alit Ardika, SH. Didampingi I Made Sudarsana, SH., kepada Tribun Bali, di Denpasar, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Baca juga: KASUS TANAH di Gianyar, Warga Belanda Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Joko Widodo

Baca juga: KONFLIK TARO Tegalalang Berakhir Damai Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

Pemasangan pagar di Jalan Mekar II/Kav.A-XI Dusun Mekar Jaya Desa Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Laba Pura Majapahit dipakai tanpa izin oleh pengembang perumahan.
Pemasangan pagar di Jalan Mekar II/Kav.A-XI Dusun Mekar Jaya Desa Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Laba Pura Majapahit dipakai tanpa izin oleh pengembang perumahan. (ian)

"Kami melakukan pengamanan fisik dengan memasang pagar, pada tanah laba Pura Majapahit, karena pengembang perumahan tidak mengindahkan.

Hal tersebut dengan berat hati kami lakukan, semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat serta kewibawaan atas tanah laba Pura Majapahit," kata dia.

Pihaknya menegaskan, kepemilikan sah dari Pura Majapahit Banjar Adat Monang-Maning lan Samping Buni tersebut, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.5784, NIB 22.09.03.05.02362 dengan Luas : 2871 m2 yang tercatat atas nama Pura Majapahit.

Bahkan, pihaknya telah berbesar hati memberikan solusi terhadap pemakaian jalan tersebut.

"Kami merasa dirugikan dan sangat berkeberatan, pengembang perumahan (properti) tersebut dengan sengaja tanpa izin, menggunakan tanah laba Pura Majapahit, sebagai jalan masuk ke 9 unit rumah yang ada di jalan Mekar II/Kav.A-XI Dusun Mekar Jaya Desa Pemogan," sebut Alit Ardika. (*)

NB : Saat ini Tribun Bali masih mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengembang perumahan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved