Berita Gianyar
KASUS TANAH di Gianyar, Warga Belanda Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Joko Widodo
Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo. Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo.
Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are, yang digunakannya untuk tanah Yayasan Widya Guna yang bergerak di bidang anak asuh dan pendidikan di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Sebab, NH asal Jawa Timur yang namanya dipinjam saat membeli tanah untuk mendirikan yayasan itu.
Menggugat Ingrid J Drieshuizen, ke pengadilan agar bisa menguasai tanah tersebut.
Dan saat ini Ingrid J Drieshuizen, dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Denpasar, sehingga ia harus mengosongkan tanah dan memberikan sertifikat tanah itu pada NH.
Namun dalam hal ini, Ingrid J Drieshuizen masih belum menyerah.
Melalui kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Komang Karyadi, ia meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo.
Baca juga: MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh
Baca juga: KONFLIK TARO Tegalalang Berakhir Damai Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

I Gusti Ngurah Komang Karyadi menjelaskan, persoalan ini bermula saat kliennya berwisata ke Bali pada tahun 2012.
Saat itu ia tertarik membantu dalam penguatan Yayasan Widya Guna yang ada di Desa Bedulu, Blahbatuh.
Lalu ia membeli lahan seluas 15 are dalam dua sertifikat, yakni 10 are dan 5 are.
Karena terbentur regulasi, akhirnya Ingrid J Drieshuizen, pun meminjam nama NH untuk sertifikat tanah tersebut.
Karena hal itu, NH yang saat itu bekerja sebagai tukang pijet pun mendapatkan berbagai perhatian dari Ingrid J Drieshuizen.
Baik itu uang saku, uang hari raya dan sebagainya.
"Namun pada akhir 2019, klien saya ditekan, NH ini minta uang terus.
Kemudian notaris menyarankan untuk konversi hak.