Berita Gianyar

KASUS TANAH di Gianyar, Warga Belanda Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Joko Widodo

Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo. Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are.

I Gusti Ngurah Komang Karyadi
Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo. Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are, yang digunakannya untuk tanah Yayasan Widya Guna yang bergerak di bidang anak asuh dan pendidikan di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. 

Dari hak milik atas nama NH menjadi hak pakai.

Tapi karena terkendala administrasi dan sekaligus tingginya pajak kalau dikonversi, akhirnya klien kami pikir-pikir dulu, apalagi saat itu pas awal-awal pandemi," ujar I Gusti Ngurah Komang Karyadi.

Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya

Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang

Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo.

Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are, yang digunakannya untuk tanah Yayasan Widya Guna yang bergerak di bidang anak asuh dan pendidikan di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo. Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are, yang digunakannya untuk tanah Yayasan Widya Guna yang bergerak di bidang anak asuh dan pendidikan di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar. (Istimewa)

 

Selain itu, NH ini, alih-alih menyetujui, ia justru menggugat Ingrid J Drieshuizen ke Pengadilan Negeri Gianyar.

Tujuannya agar bisa menguasa tanah tersebut sepenuhnya.

Namun keberuntungan berpihak pada Ingrid J Drieshuizen.

Sebab PN Gianyar menolak gugatan NH.

"Dalam putusan PN Gianyar nomer 173 tahun 2020 dan 137 tahun 2021, gugatan NH ditolak," ungkapnya.

NH lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Di mana ia mengajukan dua klausul.

Namun yang dikabulkan hanya satu.

"Klausul tentang pemberian hadiah ditolak, yang dikabulkan oleh PT Denpasar soal upaya pelanggaran hukum karena membuat perjanjian atas nama.

Hasil dari putusan itu, Ingrid J Drieshuizen, disuruh mengongsongkan dan menyerahkan sertifikat tanah itu pada NH," ujarnya.

I Gusti Ngurah Komang Karyadi, mengatakan dirinya baru menangani perkara ini per April 2022 atau setelah adanya kekuatan hukum tetap.

Dalam memanangkan kliennya, ia pun meminta agar ekskusi ditunda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved