Berita Gianyar
KASUS TANAH di Gianyar, Warga Belanda Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Joko Widodo
Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo. Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dari hak milik atas nama NH menjadi hak pakai.
Tapi karena terkendala administrasi dan sekaligus tingginya pajak kalau dikonversi, akhirnya klien kami pikir-pikir dulu, apalagi saat itu pas awal-awal pandemi," ujar I Gusti Ngurah Komang Karyadi.
Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya
Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang

Selain itu, NH ini, alih-alih menyetujui, ia justru menggugat Ingrid J Drieshuizen ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Tujuannya agar bisa menguasa tanah tersebut sepenuhnya.
Namun keberuntungan berpihak pada Ingrid J Drieshuizen.
Sebab PN Gianyar menolak gugatan NH.
"Dalam putusan PN Gianyar nomer 173 tahun 2020 dan 137 tahun 2021, gugatan NH ditolak," ungkapnya.
NH lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Di mana ia mengajukan dua klausul.
Namun yang dikabulkan hanya satu.
"Klausul tentang pemberian hadiah ditolak, yang dikabulkan oleh PT Denpasar soal upaya pelanggaran hukum karena membuat perjanjian atas nama.
Hasil dari putusan itu, Ingrid J Drieshuizen, disuruh mengongsongkan dan menyerahkan sertifikat tanah itu pada NH," ujarnya.
I Gusti Ngurah Komang Karyadi, mengatakan dirinya baru menangani perkara ini per April 2022 atau setelah adanya kekuatan hukum tetap.
Dalam memanangkan kliennya, ia pun meminta agar ekskusi ditunda.