Berita Gianyar

MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang

Sementara untuk kasus pencabutan penjor yang menyebabkan enam orang prajuru menjadi tersangka di Polres Gianyar. Sisanya sudah dimaafkan.

Eri Gunarta
Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian. "Giat ini dilaksanakan sebagai langkah awal, dalam proses penyelesaian sengketa adat di Taro Kelod dengan pihak Mangku Ketut Warka secara kekeluargaan atau perdamaian. Sesuai hasil kesepakatan awal mediasi pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak I Ketut Warka yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2022 di rumah I Ketut Warka," ujarnya di hadapan krama. 

TRIBUN-BALI.COM - Sebelum pembersihan sampah upakara, di pekarangan rumah keluarga Jero Mangku Ketut Warka dilakukan, Jumat 29 Juli 2022.

Rupanya pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod sempat bertandang ke kediaman Mangku Ketut Warka

Pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod bersilaturahmi dengan keluarga Mangku Ketut Warka.

Pihak prajuru pun, meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya selama ini.

Pihak keluarga Mangku Ketut Warka tentu menyambut baik niat prajuru tersebut.

Baca juga: KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka

Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi  Pemicu Awal

Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian.
Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian. "Giat ini dilaksanakan sebagai langkah awal, dalam proses penyelesaian sengketa adat di Taro Kelod dengan pihak Mangku Ketut Warka secara kekeluargaan atau perdamaian. Sesuai hasil kesepakatan awal mediasi pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak I Ketut Warka yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2022 di rumah I Ketut Warka," ujarnya di hadapan krama. (Eri Gunarta)

Hal itu dikatakan oleh anak Mangku Ketut Warka, I Wayan Gede Kartika.

"Pembersihan itu tindak lanjut dari prajuru, setelah waktu ini ada minta maaf.

Saya selaku warga negara dan masyarakat, tentu kami memaafkan, apalagi jika orang itu sudah merasa salah," ujarnya.

Namun Kartika mengatakan, pihaknya hanya bisa sebatas itu.

Sementara untuk kasus pencabutan penjor yang menyebabkan enam orang prajuru menjadi tersangka di Polres Gianyar.

Kartika mengatakan pihaknya menyerahkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya

Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi  Pemicu Awal

Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka

Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022
Satreskrim Polres Gianyar, Bali menggelar pra rekonstruksi pencabutan penjor Galungan di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis 7 Juli 2022 (weg)

"Terkait persoalan hukum pencabutan penjor, ini kan masih ditangani oleh Polres Gianyar.

Dan saat ini masih jalan terus.

Itu saya serahkan kepada pihak kepolisian.

Hanya sebatas itu yang bisa saya lakukan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved