Berita Gianyar

MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang

Sementara untuk kasus pencabutan penjor yang menyebabkan enam orang prajuru menjadi tersangka di Polres Gianyar. Sisanya sudah dimaafkan.

Eri Gunarta
Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian. "Giat ini dilaksanakan sebagai langkah awal, dalam proses penyelesaian sengketa adat di Taro Kelod dengan pihak Mangku Ketut Warka secara kekeluargaan atau perdamaian. Sesuai hasil kesepakatan awal mediasi pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak I Ketut Warka yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2022 di rumah I Ketut Warka," ujarnya di hadapan krama. 

Pasca permintaan maaf prajuru kepada keluarganya.

Apakah masyarakat Desa Adat Taro Kelod sudah kembali menerima keluarganya sebagai bagian masyarakat.

Kartika mengatakan, kondisinya masih sama seperti dulu.

Yakni ada yang bertegur sapa, dan ada yang tidak.

Namun Kartika mengatakan, pihaknya legowo saja, dan tidak mempermasalahkannya.

"Masih sama seperti dulu, ada yang menyapa ada yang tidak.

Saya hanya menerima saja," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved