Berta Gianyar
KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka
Akhirnya sengketa adat, hingga buntut pencabutan penjor di rumah Mangku Ketut Warka menemukan jalan terang. Perdamaian telah terjadi dengan krama itu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polemik Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali dengan salah satu kramanya, Jero Mangku Ketut Warka memasuki babak perdamaian, Jumat 29 Juli 2022 pagi.
Hal itu ditandai dengan pembersihan sampah upakara di pekarangan rumah Mangku Ketut Warka.
Di mana sebelumnya, sampah tersebut ditaruh oleh krama adat atas komando prajuru.
Kegiatan pembersihan sampah upakara di pekarangan ini pun, melibatkan krama dan dibantu aparat kepolisian.
Sampah-sampah upakara tersebut, berupa bambu dan anyaman.
Di mana dulunya hal tersebut dilakukan sebagai tindakan protes, bahwa Mangku Ketut Warka dinilai tidak berhak berada di tanah tersebut.
Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya
Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi Pemicu Awal

Namun setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, menyatakan sertifikat tanah yang dipegang Desa Adat Taro Kelod tidak sah.
Sementara yang sah adalah sertifikat yang dipegang Mangku Ketut Warka.
Maka protes dengan menaruh sampah di pekarangan Mangku Ketut Warka pun, dapat dilihat sebagai tindakan melanggar hukum.
Kegiatan pembersihan sampah upakara itu, dilakukan pukul 07.30 WITA.
Saat itu semua krama adat turun, mengangkut dan melakukan pembersihan sampah upakara.
Lalu krama membawanya ke kuburan.
Kegiatan itu dihadiri Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Hendrawan.
Kasat Intelkam Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita.
Serta Kapolsek Tegalalang, AKP I Ketut Sudita, bersama personil Polsek Tegalalang sebanyak 15 orang.
Baca juga: Pencabutan PENJOR di TARO, Masalah ADAT dan Sengketa LAHAN Jadi Pemicu Awal
Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka
