Berta Gianyar

KONFLIK TARO TEGALALANG Temui Damai, Krama Bersihkan Sampah di Rumah Mangku Warka

Akhirnya sengketa adat, hingga buntut pencabutan penjor di rumah Mangku Ketut Warka menemukan jalan terang. Perdamaian telah terjadi dengan krama itu.

Eri Gunarta
Polemik Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali dengan salah satu kramanya, Jero Mangku Ketut Warka memasuki babak perdamaian, Jumat 29 Juli 2022 pagi. Hal itu ditandai dengan pembersihan sampah upakara di pekarangan rumah Mangku Ketut Warka. Di mana sebelumnya, sampah tersebut ditaruh oleh krama adat atas komando prajuru. Kegiatan pembersihan sampah upakara di pekarangan ini pun, melibatkan krama dan dibantu aparat kepolisian. Sampah-sampah upakara tersebut, berupa bambu dan anyaman. Di mana dulunya hal tersebut dilakukan sebagai tindakan protes, bahwa Mangku Ketut Warka dinilai tidak berhak berada di tanah tersebut. 

Juga dihadiri pihak Pemkab Gianyar, diwakili Kesbangpol Gianyar.

Termasuk juga Majelis Desa Adat Gianyar, atau MDA Gianyar, serta pihak-pihak terkait.

Sebelum pelaksanaan gotong-royong pembersihan sampah upakara dimulai.

Krama Desa Adat Taro Kelod berkumpul di jaba pura puseh menerima arahan dari prajuru.

Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian.

"Giat ini dilaksanakan sebagai langkah awal, dalam proses penyelesaian sengketa adat di Taro Kelod dengan pihak Mangku Ketut Warka secara kekeluargaan atau perdamaian.

Sesuai hasil kesepakatan awal mediasi pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak I Ketut Warka yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2022 di rumah I Ketut Warka," ujarnya di hadapan krama.

Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian.
Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa, mengatakan gotong royong pembersihan sampah upakara di pekarangan Mangku Ketut Warka ini, merupakan langkah awal menuju perdamaian. "Giat ini dilaksanakan sebagai langkah awal, dalam proses penyelesaian sengketa adat di Taro Kelod dengan pihak Mangku Ketut Warka secara kekeluargaan atau perdamaian. Sesuai hasil kesepakatan awal mediasi pihak prajuru Desa Adat Taro Kelod dengan pihak I Ketut Warka yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2022 di rumah I Ketut Warka," ujarnya di hadapan krama. (Eri Gunarta)

Kelihan Adat Taro Kelod, I Wayan Wangun, juga mengatakan hal demikian.

Di mana dengan ini, setiap persoalan bisa diselesaikan.

Baik sanksi kanorayang pada keluarga Mangku Ketut Warka, hingga berstatus tersangkanya enam orang prajuru.

"Masalah saling klaim dan masalah pidana, terkait pencabutan penjor akan menyusul diselesaikan, dilaksanakan secara beriringan," ujarnya.

Dalam pemindahan tersebut, prajuru juga meminta krama agar berhati-hati.

Supaya tidak merusak sarana dan prasarana, yang ada di dalam pekarangan Mangku Ketut Warka.

Kasat Binmas AKP I Gede Hendrawan, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini.

Kata dia, ini merupakan langkah awal dalam upaya menyelesaikan permasalahan.

"Mudah-mudahan dengan hal ini, situasi bisa kembali normal, dan keluarga Mangku Ketut Warka bisa kembali diterima berbaur di masyarakat.

Serta bisa melaksanakan kegiatan adat sebagaimana mestinya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved