Berita Gianyar
MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh
Polres Gianyar kembali menggelar mediasi antara prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang dengan pihak Mangku Ketut Warka, Kamis 4/8/2022.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Gianyar kembali menggelar mediasi, antara prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, dengan pihak Mangku Ketut Warka, Kamis 4 Agustus 2022.
Hal ini untuk benar-benar mendamaikan kedua belah pihak.
Sebab meskipun pembersihan sampah material bambu, di pekarangan rumah Mangku Ketut Warka telah dilakukan krama dan prajuru adat Desa Adat Taro Kelod.
Namun masih terdapat poin persoalan yang belum selesai.
Poin persoalan tersebut, di antaranya persoalan sosial, perdata, adat dan pidana.
Adapun persoalan sosial ini tentang pencabutan air.
Diketahui sejak tahun 2019, akses air PAM dan air yang mengairi irigasi sawah keluarga Mangku Ketut Warka ditutup.
Sementara dalam kasus perdata, pihak I Sabit yang menempati tanah perkara menyatakan siap untuk meninggalkan tanah tersebut.
Permasalahan adat adalah terkait sanksi kanorayang dan kasus pidana terkait laporan pencabutan penjor.
Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang
Baca juga: BUNTUT Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Kasatreskrim Sebut Kemungkinan 5-6 Tersangka
Dalam mediasi yang ditengahi oleh Kasat Bimas Polres Gianyar, AKP Gede Endrawan.
Kapolsek Tegalalang, AKP I Ketut Sudita.
Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Alit Asmara.
Rupanya belum menemukan kesepakatan damai.
Di mana kebuntuan ini disebabkan pihak Mangku Ketut Warka tak mau mencabut laporan polisi, yang menyebabkan enam prajuru saat ini menjadi tersangka atas pencabutan penjor.
Sementara dari pihak prajuru, mereka menyatakan siap menyelesaikan permasalahan ini secara damai, memenuhi semua poin perdamaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/media-desa-adat-taro-kelod.jpg)