Berita Denpasar
Dilimpahkan ke JPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Segera Jalani Sidang
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) k
Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.
Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Radhea.
Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar.
"Dimana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Luga kala itu. Disinyalir uang itu dipakai Gede Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. (*)