Berita Denpasar

Dilimpahkan ke JPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Segera Jalani Sidang

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) telah melimpahkan barang bukti beserta tersangka Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR) k

Penulis: Putu Candra | Editor: Marianus Seran
istimewa
Tersangka Gede Radhea (pakaian adat) menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik pidsus Kejati Bali ke JPU Kejari Buleleng. (istimewa)        


Dalam hal pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti.

Sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Gede Radhea. 


Juga penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Gede Radhea menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar. 


"Dimana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Luga kala itu. Disinyalir uang itu dipakai Gede Radhea maju sebagai caleg DPRD Bali melalui Partai Golkar. Sayangnya dia tidak lolos ke parlemen Renon. (*)


 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved